Panduan Penilaian Pembelajaran
Pelaksanaan Penilaian pembelajaran di sekolah di tahun 2016/2017 menggunakan 2 peraturan menteri yaitu permendikbud 53 tahun 2015 dan permendikbud 23 tahun 2016. Dua permen ini saling melengkapi dan keduanya dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan penilaian. Namun demikian permen terakhir 23/2016 sampai saat ini belum teerbit juklak/juknis nya.
Permasalahan yang menjadi bahan diskusi kontroversi di sekolah adalah dalam penentuan KKM. Dapat dijelaskan bahwa KKM disusun berdasarkan tingkat kompleksitas materi, Daya dukung dan inteks siswa sesuai mata pelajaran, artinya KKM yang harus disusun adalah KKM Mata pelajaran. Tetapi di sisi lain sekolah juga dapat menentukan KKM sekolah yang berarti ada 1 KKM yang berlaku di sekolah untuk semua mata pelajaran. Ini berarti ada 2 opsi yang dapat dilakukan sekolah.
Konsekuensinya:
1.
Jika KKM yang ditetapkan sekolah
adalah KKM mata pelajaran yang berbeda-beda di setiap mapel, maka harus dibuat
Kriteria predikat nilai yang berbeda untuk kategori predikat nilai A, B, C, dan
D. dengan rentang nilai yang berbeda tergantung pada KKM mapelnya. Aturan
sebagai acuan dalam menentukan rentang nilai adalah: KKM mapel merupakan nilai
terendah dari kategori predikat C.
Contoh:
JIka KKM IPA=75, dan KKM Matematika 70, maka
predikat nilainta sbb:
No
|
Mapel
|
KKM
|
Predikat/Rentang nilai
|
||
C
|
B
|
A
|
|||
| 1 | IPA | 75 | 75-83 | 84-92 | 93-100 |
| 2 | Matematika | 70 | 70-80 | 81-90 | 91-100 |
2.
Jika KKM yang diterapkan sekolah
adalah KKM sekolah maka KKM sekolah dirumuskan berdasarkan hasil perhitungan
KKM mata pelajaran, dan KKM sekolah ditetapkan dari KKM mata pelajaran yang
paling rendah. Dan Predikat nilai yang disusun berlaku untuk semua mata
pelajaran, dengan penentuan rentang nilai pada predikat nilai menggunakan
aturan yang sama, yaitu KKM sekolah merupakan nilai terendah dari predikat C
Semoga bermanfaatdownload permendikbud 53/2015 dan juknisnya penilaian pembelajaran
download permendikbud 23/2016 Standar Penilaian
Panduan Penilaian Pembelajaran
Reviewed by Musabikhin
on
October 29, 2016
Rating:
Reviewed by Musabikhin
on
October 29, 2016
Rating:

No comments: